Searching...
Rabu, 28 Desember 2016

KEUANGAN INKLUSIF UNTUK TARAF HIDUP MASYARAKAT YANG LEBIH BAIK

Anggi Z. Nisa - Perbankan merupakan lembaga yang memiliki peran sangat penting dalam memberikan akses kepada masyarakat, seperti fungsinya sebagai lembaga intermediasi bagi masyarakat yang surplus dana dan masyarakat yang defisit dana. Sektor perbankan mengalami perkembangan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Hal ini ditunjukkan dari meningkatnya  jumlah kantor cabang perbankan, dana dari masyarakat yang terhimpun, dan jumlah kredit yang disalurkan oleh perbankan.  Seiring dengan berkembangnya sektor perbankan , layanan jasa perbankan juga harus merata di seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Distribusi layanan perbankan ini dapat diukur dengan tingkat financial inclusion baik di Indonesia secara keseluruhan maupun per provinsi di Indonesia. Financial inclusion atau Keuangan inklusif adalah seluruh upaya yang bertujuan meniadakan segala bentuk hambatan yang bersifat harga maupun non harga, terhadap akses masyarakat dalam memanfaatkan layanan jasa keuangan, keuangan inklusif merupakan strategi nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemerataan pendapatan, pengentasan kemiskinan serta stabilitas system keuangan (bi.go.id).
Seperti kita tau, banyaknya lembaga keuangan yang berdiri saat ini masih belum bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Bagi kalangan masyarakat menengah keatas, lembaga keuangan seperti perbankan mungkin sudah tidak asing lagi bagi kehidupan mereka. Untuk urusan pembiayaan, simpanan, transaksi dan produk-produk lain yang ditawarkan perbankan, mereka telah merasakan manfaatnya. Disisi lain, bagi kalangan tertentu lembaga keuangan masih asing dalam kehidupan  mereka. Masih banyak masyarakat yang belum mengenal apa itu lembaga keuangan, apa itu perbankan  dan apa saja produk-produk yang ditawarkan didalamnya. Tidak bisa dipungkiri bahwa zaman seperti sekarang, lembaga keuangan sangat membantu memudahkan berbagai kebutuhan mereka.
Penggalakan sistem keuangan inklusif  di perbankan konvensional maupun perbankan syariah diharapkan dapat membantu tercapainya tujuan dari sistem keuangan inklusif itu sendiri. Yang menarik disini adalah produk yang dicetuskan oleh lembaga keuangan syariah yaitu Mudharabah dan Murabahah. Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai shohinul maal yang menyediakan 100% modal, sedangkan pihak kedua mejadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi dua sesuai dengan kesepakatan di awal, sedangkan apabila mengalami kerugian akan ditanggung 100% oleh si pemodal selama itu bukan kesalahan dari pengelola modal. Produk yang ditawarkan perbankan syariah ini dirasa sesuai  untuk mewujudkan tujuan dari sistem keuangan inklusif itu sendiri yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendapatan, pengentasan kemiskinan serta pencapaian stabilitas sistem keuangan.
            Umumnya yang menjadi persoalan masyarakat menengah kebawah dalam memulai usahanya adalah modal. Tidak adanya modal dan sulitnya memperoleh pinjaman modal menjadi halangan bagi mereka untuk memulai usahanya. Dengan adanya produk mudharabah dari perbankan syariah, masyarakat dapat memanfaatkan produk tersebut untuk meminjam modal dan memulai usahanya sendiri. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi akan meningkat, pemerataan pendapatan akan merata, kemiskinan teratasi dan membuka lapangan pekerjaan baru bagi para pengangguran serta stabilitas ekonomi akan terwujud sesuai dengan tujuan dari sistem keuangan inklusif itu sendiri.

0 komentar:

 
Back to top!