Anggi Z. Nisa - Perbankan
merupakan lembaga yang memiliki peran sangat penting dalam memberikan akses
kepada masyarakat, seperti fungsinya sebagai lembaga intermediasi bagi
masyarakat yang surplus dana dan masyarakat yang defisit dana. Sektor perbankan
mengalami perkembangan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Hal ini
ditunjukkan dari meningkatnya jumlah
kantor cabang perbankan, dana dari masyarakat yang terhimpun, dan jumlah kredit
yang disalurkan oleh perbankan. Seiring
dengan berkembangnya sektor perbankan , layanan jasa perbankan juga harus
merata di seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Distribusi layanan perbankan
ini dapat diukur dengan tingkat financial inclusion baik di Indonesia secara
keseluruhan maupun per provinsi di Indonesia. Financial inclusion atau Keuangan
inklusif adalah seluruh upaya yang bertujuan meniadakan segala bentuk hambatan
yang bersifat harga maupun non harga, terhadap akses masyarakat dalam
memanfaatkan layanan jasa keuangan, keuangan inklusif merupakan strategi
nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemerataan pendapatan,
pengentasan kemiskinan serta stabilitas system keuangan (bi.go.id).
Seperti
kita tau, banyaknya lembaga keuangan yang berdiri saat ini masih belum bisa
diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Bagi kalangan masyarakat menengah
keatas, lembaga keuangan seperti perbankan mungkin sudah tidak asing lagi bagi
kehidupan mereka. Untuk urusan pembiayaan, simpanan, transaksi dan
produk-produk lain yang ditawarkan perbankan, mereka telah merasakan
manfaatnya. Disisi lain, bagi kalangan tertentu lembaga keuangan masih asing
dalam kehidupan mereka. Masih banyak masyarakat
yang belum mengenal apa itu lembaga keuangan, apa itu perbankan dan apa saja produk-produk yang ditawarkan didalamnya.
Tidak bisa dipungkiri bahwa zaman seperti sekarang, lembaga keuangan sangat
membantu memudahkan berbagai kebutuhan mereka.
Penggalakan sistem
keuangan inklusif di perbankan
konvensional maupun perbankan syariah diharapkan dapat membantu tercapainya
tujuan dari sistem keuangan inklusif itu sendiri. Yang menarik disini adalah
produk yang dicetuskan oleh lembaga keuangan syariah yaitu Mudharabah dan
Murabahah. Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak
pertama sebagai shohinul maal yang menyediakan 100% modal, sedangkan pihak
kedua mejadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi dua sesuai dengan kesepakatan
di awal, sedangkan apabila mengalami kerugian akan ditanggung 100% oleh si
pemodal selama itu bukan kesalahan dari pengelola modal. Produk yang ditawarkan
perbankan syariah ini dirasa sesuai
untuk mewujudkan tujuan dari sistem keuangan inklusif itu sendiri yaitu
mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendapatan, pengentasan kemiskinan
serta pencapaian stabilitas sistem keuangan.
Umumnya yang menjadi persoalan
masyarakat menengah kebawah dalam memulai usahanya adalah modal. Tidak adanya
modal dan sulitnya memperoleh pinjaman modal menjadi halangan bagi mereka untuk
memulai usahanya. Dengan adanya produk mudharabah dari perbankan syariah,
masyarakat dapat memanfaatkan produk tersebut untuk meminjam modal dan memulai
usahanya sendiri. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi akan meningkat,
pemerataan pendapatan akan merata, kemiskinan teratasi dan membuka lapangan
pekerjaan baru bagi para pengangguran serta stabilitas ekonomi akan terwujud
sesuai dengan tujuan dari sistem keuangan inklusif itu sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar