BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Berbagai paradigma muncul, setelah melihat susunan surat didalam al-Qur’an. Sesuai keterangan historis bahwa, kronologi turunnya wahyu Allah SWT adalah, secara berangsur-angsur. Proses turunnya al-Qur’an sampai ke Nabi Muhammad SAW memang memakan waktu begitu lama, yaitu kurang lebih 22 tahun, 2 bulan, 22 hari. Mungkin karena mukjizat yang terlalu kuat, atau bertujuan agar umat dapat memahami ayat tersebut dengan mudah.
Tidak hanya itu, proses turunnya al-Qur’an yang cukup lama dikarenakan oleh, penyesuaian ayat terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di kala itu. Karena, ayat al-Qur’an mempunyai sebab turunnya dari Allah ke rosul, yang disebut dengan asbabun nuzul. Oleh karena itu, banyak ayat al-Qur’an yang dijadikan sebagai dasar hukum, obat penyembuh atau hanya sebagai cerita di masa lampau ataupun masa mendatang.
Eksistensi al-Qur’an yang tersusun rapi dalam sebuah buku, memang baru ada jauh hari sesudah Nabi wafat. Yaitu, rencana pembukuan ketika masa khalifah Abu Bakar as-Siddiq atas usulan Umar Bin Khattab. Namun, baru terealisasi pada masa khalifah Ustman Bin Affan. Walaupun belum sesempurna sebagaimana al-Qur’an yang diketahui sekarang.
Pengumpulan ayat al-Qur’an dan di dokumentasikan dalam sebuah buku, bermula ketika banyaknya khafidz yang terbunuh di medan perang. Walaupun demikian, sesuai dengan kronologi turunnya al-Qur’an. Muncul pemikiran, siapa yang menyusun ayat-ayat al-Qur’an? Oleh karena itu, makalah ini akan membahas tentang hal tersebut.
Rumusan masalah
Dalam pembahasan Paradigma Ilmu Munasabah Dalam Alqur’an. Makalah ini akan membahas mengenai:
Mengenal Paradigma Ilmu Munasabah dalam al-Qur’an.
Faktor-raktor yang melahirkan Paradigma Ilmu Munasabah dalam al-Qur’an.
Macam-macam Munasabah dan fungsi Munasabah.
Tujuan
Tidak lupa dalam pembahasan makalah ini juga terdapat suatu tujuan, sebagai target dalam kajian. Diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui hakikat Munasabah.
2. Meluruskan paradigma bersebrangan yang terkait dengan ilmu munasabah dalam al-Qur’an.
3. Mengetahui berbagi ragam munasabah.
4. Mengenal fungsi-fungsi munasabah.
BAB II
PEMBAHASAN
Mengenal Paradigma Ilmu Munasabah dalam al-Qur’an.
Karena faktor proses turunnya al-Qur’an, dan di kaitkan dengan wujud al-Qur’an pada saat ini. Para ummat bertanya-tanya tentang penyusunan ayat dan surat hingga terkumpul secara sempurna. Wajar jika umat bersifat keingintahuan. Alqur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada rosul, dengan perantara malaikat jibril berupa mushaf, dan yang membacanya tercatat amal sholeh dan akan mendapat pahala.
Menurut Syekh Muhammad Khudri Beik, Al-Qur`an ialah firman Allah SWT yang berbahasa Arab, diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw untuk dipahami isinya, disampaikan kepada kita secara mutawatir, ditulis dalam mushaf dimulai dengan Surah Al-Fatihah dan diakhiri Surah An-Nas. Disamping al-qur’an sebagai wahyu allah dan sebagai mu’jizat Nabi. Alqur’an merupakan dasar agama dan pedoman bagi umat. Seluruh ilmu, baik berupa dohiriyah maupun batiniyah, telah bersumber dari kitab suci tersebut. Dengan berbagai keunggulan yang dimiliki oleh wahyu Allah tersebut, tidak ada sedikipun kitab yang mampu menandinginya. Walaupun sebelumnya juga ada wahyu allah yang diturunkan kepada Nabinya. Yaitu kitab Taurat kepada Nabi Musa as, Injil kepada Nabi Isa as dan Zabur keapa Nabi Dawud as.
Dengan hal tersebut, antusias umat terhadap kitab suci tersebut sangatlah tinggi. Terbukti dengan adanya berbagai paradigma yang muncul, dilatar belakangi oleh adanya proses penyusunan ayat dan surat dalam al-Qur’an. Rasa ingin tahu yang sangat tinggi timbul dari benak para umat. Sesungguhnya dalam hal ini, penyusunan al-Qur’an dilakukan dengan cara penyesuaian atau penyerupaan.
Maka dari itu, metode penyesuaian dan penyerupaan tersebut dilakukan, yang disebut dengan ilmu munasabah. Menurut bahasa, al-munasabah berarti al-musyakalah (saling menyerupai) dan al-muqabarah (saling mendekati). Sedangkan menurut istilah, al-munasabah berarti adanya keserupaan dan kedekatan diantara kalimah-kalimah, ayat-ayat dan surat-surat di dalam al-Quar’an yang membawa kepada wujudnya hubungan perkara-perkara tersebut.
sedangkan menurut Al-Zarkasyi, munasabah adalah mngaitkan bagian-bagian permulaan ayat dan akhirnya, mengaitkan ayat umum dan ayat khusus, atau hubungan antar ayat yang sesuai dengan sebab akibat, illat dan ma’lul, kemiripan ayat, pertentangan (ta’arudh). Dapat disimpulkan bahwa, ilmu tersebut menjadikan ayat al-Qur’an dapat tersusun dengan rapi, yang satu sama lain ada kaitannya, sehingga terlihat lebih harmonis.
Faktor-raktor yang melahirkan Paradigma Ilmu Munasabah dalam al-Qur’an.
Sesuai dengan kutipan hadist Nabi Muhammad SAW, kurang lebih maksudnya sebagai berikut, “Manusia adalah tempatnya salah dan lupa”. Tentu dapat disimpulkan bahwa, walaupun manusia adalah makhluk Allah SWT yang palinhg sempurna, namun tidak luput dari kekurangan.
Dengan demikian wajar jika manusia selalu menggali pengetahuan, dan sering bertanya-tanya tentang suatu hal yang dianggap baru baginya. Jika sacara historis al-Qur’an diturunkan secra berangsur-angsur, dengan penggalan ayat-ayat, lumrah jika banyak manusia yang bertanya. Siapa yang menyusun ayat dan surat dalam alQur’an?
Ilmu munasabah merupakan bagian dari ilmu al-Qur’an yang posisinya sangat penting, dalam rangka menjadkan keseluruhan ayat al-Qur’an sabagai satu kesatuan yang utuh (holistik). Hal ini karena suatu ayat dengan yang lain memiliki suatu keterkaitan, sehingga bisa saling menafsirkan. Dengan demikian al-Qur’an adalah kesatuan yang utuh yang jika difahami sepotong-potong akan terjadi model penefsiran atomistik. Maka dari itu, posisi ilmu munasabah sangat sentral, bagi al-Qur’an.
Macam-macam Munasabah dan fungsi Munasabah.
Dalam hal pembagian macam ilmu munasabah dalam alQur’an, para ulama’ juga mempunyai statement berbeda-beda. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh pengamatan dari sisi yang berbeda, kajian berbeda, serta perbedaan tingkat pemikiran para ulama’, yang kadarnya tidak mungkin sama.
Sesungguhnya ilmu munasabah terdiri dari dua bagian, yaitu sifat dan materi. Dari segi sifat terbagi menjadi dua, yaitu: Zhahir Al-irtibath (persesuaian atau kaitan yang tampak jelas). Khafiy Al-irtibath ( persesuaian atau kaitan yang samar).
Sedangkan dari segi materi, juga terbagi menjadi dua bagian. Yaitu munasabah antar ayat dan munasabah antar surat. Pertama, munasabah antar ayat. Terdiri atas, munasabah antar nama dan tujuan surat, munasabah antar bagian surat, munasabah antar ayat yang letakntya berdampingan, munasabah antar kelompok satu dengan yang lain, munasabah antar fashilah ( pemisah) atau isi ayat, munasabah antara awal dan akhir surat yang sama. Kedua, munasabah antar surat.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kewafatan Nabi Muhammad SAW lah yang pada dasarnya mempengaruhi segala revolusi Islam. Terutama dari segi hukum. Karena hasil kajian dari beberapa pemikir yang berbeda, timbullah gagasan yang tentu berbeda pula.
Berbagai paradigma dari kalangan masyarakat itu wajar dan merupakan fitrah. Jika karena hal tersebut mempengaruhi wujudnya ilmu munasabah, harus diakui dan dikaji secara bersama.
Secara inti, penyusunan ayat dan surat dalam al-Qur’an telah dicanangkan oleh Allah, lewat malaikat Jibril kepada Rosul.
Eksistensi ilmu munasabah atas ijtihad para ulama’terdahulu.
Ilmu munasabah sangatlah penting. Dengan adanya ilmu tersebut al-Qur’an nampak lebih indah dan rapi, sesuai dengan semestinya.
Penutup
Demikian uraian yang dapat penyusun berikan. Sangat disadari, makalah ini masih jauh dari sempurna. Diharapakan kritik dan saran pembangun dapat diberikan demi hasil yang lebih baik. Mohon ma’af atas segala kekeliruan dan semoga bermanfaat. Amin..
DAFTAR PUSAKA
http://lam-alif.com/shohttp://blog.sunan-ampel.ac.id/aannajib/2011/06/21/ilmu-munasabah-al-qur%E2%80%99an/
Al-Zarkasyi, Al-Burhan fil Ulum Al-Qur’an, 1972. Hal. 35-36
wthread.php/461-Pengertian-AL-Qur-an-menurut-para-ahli
Acep hermawan ” ’Ulumul Qur’an” Bandung .PT Remaja Rosdakarya Offset 2011. Hal.122-132
0 komentar:
Posting Komentar